Selasa, 04 Juni 2013

BAB IV PENUTUP



BAB IV 
PENUTUP


4.1  Kesimpulan
Cyberlaw erat hubungannya dengan cyberspace ( ruang maya ) yang secara tidak langsung mendorong manusia untuk melakukan tindakan cybercrime ( kriminal dunia maya ) yang mempengaruhi adanya hukum yang mengatur tentang tata tertib dan etika dalam menggunakan fasilitas yang berhubungan dengan internet dan komputer. Cyberlaw ada karena tuntutan akan kemajuan dunia teknologi terutama teknologi internet yang menjadi wadah bagi manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang bisa saja memicu pada terjadinya tindak kejahatan dunia maya.
4.2. Saran
Sebagai manusia modern Kita harus bisa memilih dan memilah manfaat teknologi bagi kebutuhan Kita, disamping memanfaatkan Kita juga harus menggunakan teknologi dengan bijaksana tentunya tanpa melupakan aturan, norma dan etika yang berlaku baik di Indonesia khususnya maupun di dunia umumnya. Penulis menyadari makalah yang dibuat masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penyusun mohon kritik dan saran yang membangun dari rekan – rekan semuanya.

BAB III ASPEK HUKUM dan CONTOH KASUS



Contoh kasus dan hukumannya :
1. Penipuan Dalam Jual beli online
- Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackbmarketcelluler008.com.

"Ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pekakunya berhasil ditangkap 19 Maret  2013 di Medan. pelakunya seorang perempuan inisial ES (21). Dia operator wensitenya. dari pengakuan ES ini kita tangka seorang laki-laki inisial BP (30)," jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku. Sedangkan enam kasus lainnya, yakni penipuan via telepon dengan modus menawaskan barang elektronik murah dengan tersangka inisial FA (32) dan M (29) dan AS yang berstatus napi Lapas Siborong-borong. Ada juga kasus penipuan dengan mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba dengan tersangka YD dan Z.
Berhasil juga diungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi seperti burung kakatua secara online. Tersangkanya DC, sedangkan jaringannya inisial ZL dan FA masih buron.


2. Kasus Pemalsuan Ijasah Online
- Selain itu berhasil diungkap kasus pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com, dengan tersangka MH dan IS.

3. Hacker Retas Situs Percetakan Soal UN
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Entah ada kaitannya atau tidak dengan keterlambatan naskah soal Ujian Nasional (UN) 2013 yang tengah ramai dibicarakan, situs resmi pencetak soal UN 2013, PT Ghalia Indonesia Printing, diretas dan tidak bisa diakses oleh publik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT Ghalia Indonesia Printing Hamzah Lukman.

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Minggu (14/4/2013) siang, Hamzah enggan mengomentari masalah pembajakan situs resmi percetakannya tersebut. "Sudah, ya, saya masih banyak kerjaan supaya soal-soal yang ada di kami bisa segera dikirimkan dan Senin sudah sampai," kata Hamzah seusai jumpa pers UN di Kemdikbud, Jakarta, Minggu (14/4/2013).

Situs dengan alamat www.ghalia-indonesia.com tersebut tidak bisa diakses kira-kira sejak satu pekan lalu. Padahal, melalui situs ini, biasanya masyarakat dapat mengakses informasi dari percetakan tersebut terkait perkembangan proses pencetakan naskah soal UN 2013 yang digarapnya.

Saat Kompas.com membuka situs tersebut, halaman depan hanya menampilkan tulisan berwarna merah yang berbunyi "Hacked B4T4KZ 44 WAS HERE. You Data Base Is Saved! Please Patch Your System". Begitu pula dengan laman jejaring sosial Facebook yang tidak menampilkan informasi apa pun tentang perusahaan percetakan yang berada di Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

PT Ghalia Indonesia Printing merupakan salah satu dari enam perusahaan percetakan yang terlibat dalam pembuatan naskah soal UN 2013. Namun karena kendala teknis, naskah soal UN untuk 11 provinsi masih tertahan di percetakan tersebut dan mengakibatkan penundaan penyelenggaraan UN di provinsi-provinsi tersebut.
·  Editor: Anjar
·  Sumber: Kompas.com

4. Peretas situs resmi Presiden SBY

 Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia. "Namanya saja Jember Hacker Team, namun dia bekerja sendiri selama ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman kepada wartawan seusai menghadiri Rapim di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Sutarman membenarkan kalau mudahnya seorang hacker mengacak-acak sebuah situs di Indonesia karena lemahnya pengamanan situs. Dirinya mengimbau agar para pemilik situs lebih melindungi situsnya dengan membuat pengamanan yang berlapis.

"Mengimbau pemilik account untuk buat pengamanan yang berlapis. Dan pengamanan harus dipantengi terus dan diubah-ubah. Jangan setelah sekian lama baru diubah-ubah itu yang buat hacker mudah pelajari dan bisa masuk," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polisi berhasil menangkap Wildan, orang yang mengacak-ngacak situs resmi Presiden SBY di Jember, Jawa Timur. Dalam masa penyidikan diketahui motif hacker tersebut mengubah tampilan situs SBY, www.presidensby.info hanya karena iseng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Wildan mengaku hanya iseng meretas situs yang beralamat www.presidensby.info itu. "Dengan motif iseng saja, hanya mengganti tampilan," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyo, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Selasa.

Arief menjelaskan, Wildan mengganti tampilan asli halaman depan situs Presiden. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang berbunyi "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Hal itu juga dilakukannya pada situs lain seperti www.jatireja.network, dan www.polresgunungkidul.com.

Penangkapan, terang Arief, melalui investigasi online terhadap situs www.jatireja.network yang merupakan internet service provider (ISP). Situs presidensby.info, tambah Arief menggunakan ISP jatireja tersebut. "Ini (www.jatireja.network) adalah internet service provider. Dari hasil online investigation, kami dapatkan identitas dengan rangkaian yang panjang atau IP adressnya, dan posisinya di Jember. Posisi itu adalah warnet. Sehingga saat itu online langsung kami lakukan penangkapan," terangnya.
Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
Total kerugian masyarakat dari kasus cyber crime ini tahun 2011 mencapai Rp4,8 miliar, tahun 2012 mencapai Rp5, 2 miliar dan USD 56.448. "Sedangkan tahun 2013 mencapai Rp848 juta lebih," kata Kapolda Metro sembari mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online.(fat/jpnn)
source : http://www.jpnn.com/read/2013/04/11/166959/7-Kasus-Cyber-Crime-Berhasil-Diungkap

BAB II ISI



2.1. Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya ( virtual world ).
Cyber Law merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyber Law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cyber crime. Tetapi Cyber Law tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya.



Tetapi perkembangan cyber law di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mengesahkan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang - undang tersebut. Cyber Law ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya.
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal - hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime ? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer Anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan ? Apakah ini masih dalam batas ketidaknyamanan ( inconvenience ) saja ? Bagaimana pendapat Anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus ? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini ? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia ? Banyak sekali pertanyaan yang harus Kita jawab.




2.2. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta ( Copy Right )
2.    Hak Merk ( Trademark )
3.    Pencemaran nama baik ( Defamation )
4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan ( Hate Speech )
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer ( Hacking, Viruses, Illegal Access )
6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.    Kenyamanan Individu ( Privacy )
8.    Prinsip kehati-hatian ( Duty care )
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen

15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

2.3. Perangkat Cyber Law

Pembentukan Cyber Law tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyber law ( pemerintah ) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.  Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.   Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.   Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.  Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

2.4. Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
1. Model ketentuan Payung ( Umbrella Provisions ), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan ( seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum ) juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
2. Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.    Mengamandemen KUHP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
2.5. Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal - hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya ( cybercrime ), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan ( e-government ) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang - undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Pengetahuan Seputar Cyberlaw


BAB I              PENDAHULUAN

1.1. umum
1.2. maksud dan tujuan
1.3. batasan masalah

BAB II             ISI


2.1.            Pengertian Cyberlaw
2.2.            Ruang Lingkup Cyberlaw
2.3.            Perangkat Cyberlaw
2.4.            Kebijakan IT di Indonesia
2.5.            Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

BAB III          ASPEK HUKUM CYBERCRIME & CYBERLAW


3.1.            Pasal – Pasal dalam Cybercrime & Cyberlaw

BAB IV          PENUTUP 

4.1.       Kesimpulan
4.2.       Saran