Selasa, 04 Juni 2013

BAB IV PENUTUP



BAB IV 
PENUTUP


4.1  Kesimpulan
Cyberlaw erat hubungannya dengan cyberspace ( ruang maya ) yang secara tidak langsung mendorong manusia untuk melakukan tindakan cybercrime ( kriminal dunia maya ) yang mempengaruhi adanya hukum yang mengatur tentang tata tertib dan etika dalam menggunakan fasilitas yang berhubungan dengan internet dan komputer. Cyberlaw ada karena tuntutan akan kemajuan dunia teknologi terutama teknologi internet yang menjadi wadah bagi manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang bisa saja memicu pada terjadinya tindak kejahatan dunia maya.
4.2. Saran
Sebagai manusia modern Kita harus bisa memilih dan memilah manfaat teknologi bagi kebutuhan Kita, disamping memanfaatkan Kita juga harus menggunakan teknologi dengan bijaksana tentunya tanpa melupakan aturan, norma dan etika yang berlaku baik di Indonesia khususnya maupun di dunia umumnya. Penulis menyadari makalah yang dibuat masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penyusun mohon kritik dan saran yang membangun dari rekan – rekan semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar