BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Cyberlaw erat hubungannya dengan
cyberspace ( ruang maya ) yang secara tidak langsung mendorong manusia untuk
melakukan tindakan cybercrime ( kriminal dunia maya ) yang mempengaruhi adanya
hukum yang mengatur tentang tata tertib dan etika dalam menggunakan fasilitas
yang berhubungan dengan internet dan komputer. Cyberlaw ada karena tuntutan
akan kemajuan dunia teknologi terutama teknologi internet yang menjadi wadah
bagi manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang bisa saja memicu pada
terjadinya tindak kejahatan dunia maya.
4.2. Saran
Sebagai manusia
modern Kita harus bisa memilih dan memilah manfaat teknologi bagi kebutuhan
Kita, disamping memanfaatkan Kita juga harus menggunakan teknologi dengan
bijaksana tentunya tanpa melupakan aturan, norma dan etika yang berlaku baik di
Indonesia khususnya maupun di dunia umumnya. Penulis menyadari makalah yang
dibuat masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penyusun mohon kritik dan
saran yang membangun dari rekan – rekan semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar